Sunday 29 April 2018

Negara Anti Monopoli


Pengertian Anti Monopoli
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu “Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli (Jakarta:Sinar Grafika,2009), hlm. 6” . Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya
Asas & Tujuan Praktek Monopoli
Dalam melakukan aktivitas usaha pada Indonesia, pelaku bisnis harus berasaskan demokrasi ekonomi pada menjalankan aktivitas usahanya memakai memperhatikan ekuilibrium antara kepentingan pelaku usaha & kepentingan umum.

Tujuan yang terkandung dalam pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merupakan sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum & menaikkan efisiensi ekonomi nasional menjadi keliru satu upaya buat menaikkan kesejahteraan masyarakat .
2. Menjaga situasi Usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang baik dan sehat.
3. Mencegah praktik monopoli & atau persaingan usaha nir sehat yg disebabkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas & efisiensi pada kegiatan usaha.

Undang- Undang Monopoli di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:


1.      Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan,       melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3.      Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.      Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.

            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

            Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
                       
Negara-Negara yang Anti Monopoli
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya
merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

Indonesia
Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb
UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya
Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur


Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan
Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah
Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat
dinamis.






Referensi :

Wednesday 4 April 2018

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen Dari Penipuan Online Shop


Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Terlibat Penipuan Jual-Beli Mesin Pompa Online

Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauh hari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.

Penyelesaiannya :
·         Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah via Online. Akan lebih baik lagi jika Anda memilih toko online yang memang sudah terpercaya sehingga transaksi yang Anda lakukan benar-benar tidak berisiko. Apalagi kini juga sudah tersedia situs polisionline.com yang bisa Anda jadikan acuan untuk memilih toko online, jika nantinya terjadi penipuan oleh pihak toko online maka pihak polisionline lah yang akan bertanggung jawab karena mereka bertugas untuk memverifikasi toko online yang sudah terdaftar.
·         Simpan dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi. Jangan pernah membuang segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti percakapan melalui SMS atau juga bukti transfer Anda. Agar lebih aman sebaiknya Anda menyimpan segala bukti tersebut hingga barang yang Anda pesan sudah berada di tangan Anda. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya Anda menjadi korban penipuan.
·         Jangan Berpatokan pada Testimoni. Melihat testimoni milik sebuah toko online bisa menjadi acuan Anda ketika akan memilih toko online. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini. Oknum-oknum penipuan sekarang semakin pintar dalam mengelabui para korbannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni palsu si penipu.
·         Minta Foto Barang Asli. Dalam beberapa kasus penipuan terdapat berbagai cara dan trik yang dilakukan oleh penipu. Salah satu trik si penipu adalah dengan mengirim barang yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan dalam beberapa kasus si penipu tersebut tidak mengirimkan barang yang di pesan dan hanya mengirimkan kardus kosong kepada si pembeli.Untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa gambar barang yang akan Anda beli karena bisa saja penipu tersebut mengambil gambar dari Google. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu meminta foto barang yang akan Anda beli lebih dari satu.
·         Selalu Utamakan COD (Cash on Delivery). Ketika Anda akan membeli sebuah barang, usahakan selalu Anda mencari toko atau penjual online yang dekat dengan lokasi Anda. Mengapa Demikian? Supaya Anda bisa melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) atau transaksi langsung dengan bertemu si penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang yang Anda beli sekaligus meminimalkan tindak penipuan.
·         Menggunakan Jasa Pihak Ketiga. Jika memang melakukan COD tidak memungkinkan bagi Anda, maka sebaiknya Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk memfasilitasi transaksi Anda dengan penjual. Pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah jasa Rekening Bersama atau yang biasa kita sebut dengan Rekber. Jasa rekber nantinya akan berfungsi untuk menjaga transaksi kita tetap aman, namun tentu saja dalam menggunakan jasa ini Anda perlu mengeluarkan sedikit biaya. Rekber akan membuat Anda tenang dalam melakukan transaksi karena uang yang Anda transfer ke pihak penjual nantinya akan ditahan dulu oleh pihak rekber dan uang tersebut akan dicairkan kepada penjual apabila pembeli sudah menerima barang yang dibeli dan mengeceknya.
·         Meminta Nomor Resi Pengiriman. Ketika Anda meminta nomor resi pengiriman namun sang penjual tidak mau memberikan nomor resi tersebut, maka Anda wajib mencurigai penjual tersebut sebagai penipu karena perilaku tersebut juga merupakan ciri-ciri seorang penipu. Biasanya penipu akan berdalih dengan sejuta alasan untuk mengulur-ulur waktu pengiriman resi lalu akhirnya menghilang. Apabila pada akhirnya nomor resi telah dikirimkan kepada Anda maka ada baiknya Anda selalu mengecek secara berkala nomor resi tersebut di website jasa ekspedisi tersebut karena bukan tidak mungkin penjual akan membatalkan pengiriman keesokan harinya.
·         Minta Rekomendasi Rekan Anda. Meminta rekomendasi rekan atau kerabat Anda yang sudah berpengalaman dalam berbelanja online juga bisa Anda lakukan. Dengan begitu rekan atau kerabat Anda tersebut akan memberitahukan kepada Anda mana toko online yang terpercaya berdasarkan pengalaman rekan atau kerabat Anda ketika berbelanja online sebelumnya.
·         Tingkatkan Terus Kewaspadaan Anda. Pengguna internet di negara kita semakin hari semakin bertambah banyak jumlahnya. Kebanyakan para netizen ini tidak hanya sekedar untuk mendapatkan sebuah informasi namun juga untuk berbelanja secara online. Hal ini bisa berdampak pada meningkatnya risiko penipuan secara online sehingga kita harus senantiasa waspada. Bagi para oknum penipuan tentu  akan terus berusaha untuk mengembangkan modus penipuan online ini dan oleh karena itu ada baiknya Anda menerapkan semua tips diatas ketika berbelanja online untuk menghindari segala bentuk penipuan yang tentu saja bisa merugikan Anda. Demikian tips-tips mewaspadai penipuan berkedok online, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Yang Terkait

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)



Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online