Mahasiswa Ditangkap Polisi
Karena Terlibat Penipuan Jual-Beli Mesin Pompa Online
Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku
menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta
lebih.
"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama
Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp
23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website
www.wildanwijayagroup.com.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauh hari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauh hari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
Penyelesaiannya
:
·
Jangan
Tergiur dengan Barang yang Murah via Online. Akan lebih baik lagi
jika Anda memilih toko online yang memang sudah terpercaya sehingga
transaksi yang Anda lakukan benar-benar tidak berisiko. Apalagi kini juga sudah
tersedia situs polisionline.com yang bisa Anda jadikan acuan untuk memilih toko
online, jika nantinya terjadi penipuan oleh pihak toko online maka pihak
polisionline lah yang akan bertanggung jawab karena mereka bertugas untuk
memverifikasi toko online yang sudah terdaftar.
·
Simpan
dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi. Jangan pernah membuang
segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti percakapan melalui SMS
atau juga bukti transfer Anda. Agar lebih aman sebaiknya Anda menyimpan segala
bukti tersebut hingga barang yang Anda pesan sudah berada di tangan Anda. Hal
ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya Anda menjadi korban
penipuan.
·
Jangan
Berpatokan pada Testimoni. Melihat testimoni milik sebuah toko
online bisa menjadi acuan Anda ketika akan memilih toko online. Namun
sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini. Oknum-oknum penipuan sekarang
semakin pintar dalam mengelabui para korbannya. Hal ini terbukti dengan
banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni palsu si
penipu.
·
Minta
Foto Barang Asli. Dalam beberapa kasus penipuan terdapat
berbagai cara dan trik yang dilakukan oleh penipu. Salah satu trik si penipu
adalah dengan mengirim barang yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan dalam
beberapa kasus si penipu tersebut tidak mengirimkan barang yang di pesan dan
hanya mengirimkan kardus kosong kepada si pembeli.Untuk menghindari hal
tersebut, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa gambar barang yang akan Anda
beli karena bisa saja penipu tersebut mengambil gambar dari Google. Oleh karena
itu, pastikan Anda selalu meminta foto barang yang akan Anda beli lebih dari
satu.
·
Selalu
Utamakan COD (Cash on Delivery). Ketika Anda akan membeli
sebuah barang, usahakan selalu Anda mencari toko atau penjual online yang dekat
dengan lokasi Anda. Mengapa Demikian? Supaya Anda bisa melakukan transaksi
secara COD (Cash on Delivery) atau transaksi langsung dengan bertemu si
penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang yang Anda beli
sekaligus meminimalkan tindak penipuan.
·
Menggunakan
Jasa Pihak Ketiga. Jika memang melakukan COD tidak memungkinkan
bagi Anda, maka sebaiknya Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk
memfasilitasi transaksi Anda dengan penjual. Pihak ketiga yang dimaksud di sini
adalah jasa Rekening Bersama atau yang biasa kita sebut dengan Rekber. Jasa
rekber nantinya akan berfungsi untuk menjaga transaksi kita tetap aman, namun
tentu saja dalam menggunakan jasa ini Anda perlu mengeluarkan sedikit biaya.
Rekber akan membuat Anda tenang dalam melakukan transaksi karena uang yang Anda
transfer ke pihak penjual nantinya akan ditahan dulu oleh pihak rekber dan uang
tersebut akan dicairkan kepada penjual apabila pembeli sudah menerima barang
yang dibeli dan mengeceknya.
·
Meminta
Nomor Resi Pengiriman. Ketika Anda meminta nomor resi
pengiriman namun sang penjual tidak mau memberikan nomor resi tersebut, maka
Anda wajib mencurigai penjual tersebut sebagai penipu karena perilaku tersebut
juga merupakan ciri-ciri seorang penipu. Biasanya penipu akan berdalih dengan
sejuta alasan untuk mengulur-ulur waktu pengiriman resi lalu akhirnya
menghilang. Apabila pada akhirnya nomor resi telah dikirimkan kepada Anda maka
ada baiknya Anda selalu mengecek secara berkala nomor resi tersebut di website
jasa ekspedisi tersebut karena bukan tidak mungkin penjual akan membatalkan
pengiriman keesokan harinya.
·
Minta
Rekomendasi Rekan Anda. Meminta rekomendasi rekan atau kerabat
Anda yang sudah berpengalaman dalam berbelanja online juga bisa Anda lakukan.
Dengan begitu rekan atau kerabat Anda tersebut akan memberitahukan kepada Anda
mana toko online yang terpercaya berdasarkan pengalaman rekan atau kerabat Anda
ketika berbelanja online sebelumnya.
·
Tingkatkan Terus Kewaspadaan
Anda. Pengguna internet di negara kita semakin hari
semakin bertambah banyak jumlahnya. Kebanyakan para netizen ini tidak hanya
sekedar untuk mendapatkan sebuah informasi namun juga untuk berbelanja secara
online. Hal ini bisa berdampak pada meningkatnya risiko penipuan secara online
sehingga kita harus senantiasa waspada. Bagi para oknum penipuan tentu
akan terus berusaha untuk mengembangkan modus penipuan online ini dan
oleh karena itu ada baiknya Anda menerapkan semua tips diatas ketika berbelanja
online untuk menghindari segala bentuk penipuan yang tentu saja bisa merugikan
Anda. Demikian
tips-tips mewaspadai penipuan berkedok online, semoga bermanfaat.
Undang-Undang
Yang Terkait
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Referensi
:
https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online
No comments:
Post a Comment