Thursday 31 May 2018

Tanggung Jawab dalam Kehidupan Sehari-hari



Pengertian Tanggung Jawab

Menurut Friedrich August von Hayek
Pada hakikatnya hanya masing-masing individu yang dapat bertanggung jawab. Hanya mereka yang memikul akibat dari perbuatan mereka. Oleh karenanya, istilah tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab sendiri sebenarnya “mubadzir”. Suatu masyarakat yang tidak mengakui bahwa setiap individu mempunyai nilainya sendiri yang berhak diikutinya tidak mampu menghargai martabat individu tersebut dan tidak mampu mengenali hakikat kebebasan.
Pengertian Sikap Bertanggung Jawab dalam Kehidupan Sehari-hari
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sikap sendiri merupakan kata lain dari aksi, gerak-gerik, kelakuan, perbuatan, perilaku, tabiat, tindakan atau tingkah laku. Ia dapat juga diartikan sebagai pandangan, pendapat, pendirian, dan juga prinsip dalam mengambil langkah. Menurut KBBI pula, frasa tanggung jawab memiliki arti yaitu suatu keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang wajib menanggung segala sesuatu yang berarti jika terjadi suatu masalah tertentu, maka seseorang atau sekelompok orang tersebut boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya.
Contoh dari Sikap Bertanggung Jawab dalam Kehidupan Sehari-hari
Dari penjelasan makna sikap bertanggung jawab yang telah disebutkan di atas, sepertinya sulit untuk melaksanakan sikap tersebut. Namun, sebenarnya tanpa kita sadari, sesungguhnya kita telah, sedang, atau akan melakukan sikap tersebut. Agar pembaca lebih memahami apa itu sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, di bawah ini penulis akan memaparkan beberapa contoh dari sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita amalkan agar kita semakin meningkatkan moral kita:
1. Contoh dari Sikap Bertanggung Jawab di Lingkungan Rumah
Rumah yang dimaksud adalah rumah yang di dalamnya terdapat keluarga seperti ayah, ibu, anak, kakek, nenek, dan lain sebagainya. Setiap anggota keluarga tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing sebagai struktur dari keluarga tersebut.
Apabila salah satu dari anggota keluarga tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka akan terjadi ketidakseimbangan fungsional di dalam keluarga tersebut yang kemungkinan besar akan menimbulkan konflik di tengah keluarga. Konflik keluarga dapat menjadi salah satu penyebab konflik sosial di tengah masyarakat yang tentunya tidak kita inginkan adanya.
Untuk lebih memahami perbuatan apa saja yang merupakan bagian dari sikap bertanggung jawab di lingkungan rumah yang dapat kita lakukan atau sedang kita lakukan, di bawah ini penulis sampaikan kepada pembaca contoh sikap bertanggung jawab di lingkungan rumah:
  1. Seorang ayah yang melaksanakan tanggung jawabnya untuk menafkahi keluarga agar keluarganya senantiasa berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap anggota keluarga.
  2. Seorang ibu yang melakukan usaha terbaiknya untuk mengelola tata rumah tangga yang baik dan benar agar rumah berikut anggota keluarganya dapat berkegiatan dengan baik.
  3. Anak dalam keluarga yang senantiasa berusaha melakukan tanggung jawabnya untuk belajar dengan bersungguh-sungguh agar dapat berbakti pada orang tuanya.
  4. Seorang kakak yang melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga adiknya dan menjadi teladan yang baik agar si adik dapat memiliki akhlak yang baik.
2. Contoh dari Sikap Bertanggung Jawab di Lingkungan Sekolah
Kita ada di sekolah dengan tujuan untuk mempelajari banyak hal sehingga kita memiliki kemampuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang atau kita temui dalam hidup. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk senantiasa bersungguh-sungguh dalam setiap kegiatan di sekolah selama kegiatan itu baik bagi kita. Serius di dalam kegiatan persekolahan merupakan salah satu sarana agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
Apabila kita tidak bersungguh-sungguh dalam menerima pelajaran atau pun melaksanakan segala kegiatan di sekolah, maka kitalah pihak yang merugi. Dapat dikatakan bahwa kita menjadikan sekolah sebagai neraka jika kita tidak serius di sekolah. Pengembangan diri kita pun semakin terhambat. Oleh karena itu, kita harus bersungguh-sungguh dalam bertanggung jawab atas kewajiban kita di sekolah. Di bawah ini penulis sampikan kepada pembaca apa saja contoh sikap bertanggung jawab di lingkungan sekolah:
  1. Siswa siswi yang secara sadar melaksanakan tanggung jawabnya untuk menaati segala tata tertib sekolah yang berlaku
  2. Para guru yang dengan sepenuh hati mengajarkan materi agar anak didiknya mengerti apa yang mereka ajarkan
  3. Para siswa yang melaksanakan kewajiban piket kebersihan kelas atau gotong royong membersihkan sekolah
  4. Para guru yang membimbing siswa siswinya dalam hal pengembangan diri (kegiatan ekstrakurikuler) di sekolah
  5. Para siswa yang dengan sungguh-sungguh mengerjakan ulangan atau pun latihan soal dengan jujur dan tanpa mencontek.
  6. Para guru yang dengan penuh tanggung jawab memberikan laporan hasil belajar anak didiknya kepada para wali murid.

3. Contoh dari Sikap Bertanggung Jawab di Lingkungan Masyarakat
Keluarga merupakan unit atau organisasi terkecil di dalam masyarakat. Peran keluarga dalam pembentukan kepribadian merupakan salah satu unsur terpenting dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tenteram, dan tertib. Kondisi ini merupakan kondisi ideal yang akan tercipta ketika moral masyarakat baik dan kesejahteraan sosial masyarakat tercapai dengan merata.
Nah, salah satu ciri moral masyarakat yang baik yaitu tingginya sikap bertanggung jawab setiap anggota masyarakat dalam ruang lingkup kehidupan bermasyarakat itu sendiri. Di dalam masyarakat, tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan sebagai anggota masyarakat. Menjalankan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab merupakan suatu hal yang harus kita lakukan sebagai anggota masyarakat yang baik. Jika kita mengelakkan tanggung jawab itu, maka kita akan mengacaukan kondisi masyarakat. Berikut ini merupakan contoh sikap bertanggung jawab di lingkungan masyarakat:
  1. Bapak-bapak Siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang melaksanakan ronda tiap malam untuk menjaga keamanan lingkungan
  2. Anggota masyarakat yang dengan sepenuh hati melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan sekitar
  3. Kepala keluarga yang bersedia untuk membayar iuran di tingkat RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), atau di tingkat desa
  4. Keluarga yang membayar pajak dengan taat
  5. Setiap anggota masyarakat yang berusaha menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan sekitar
  6. Ketua RT, RW, atau kepala desa yang berusaha sekuat tenaga untuk mengayomi dan melayani warga yang dipimpinnya.
  7. Ibu-Ibu PKK yang bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk mengadakan posyandu (pos pelayanan terpadu) di lingkungannya agar kesehatan masyarakat terjaga.
Penjelasan yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan mengenai contoh sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Penulis berharap, dengan pembaca membaca artikel ini, pembaca dapat lebih memahami mengenai apa itu tanggung jawab secara lebih tepat dan juga sikap seperti apa yang mencerminkan sikap bertanggung jawab kita dalam kehidupan sehari-hari. Setelah membaca artikel ini, semoga pembaca dapat mengamalkan setiap contoh dari sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari dan juga mengajak orang-orang di sekitar kita agar senantiasa melaksanakan tanggung jawab yang dimilikinya.

Pentingnya Menanamkan Sikap Tanggung Jawab Sejak Usia Dini

National Association for The Education of Young Children (NAEYC), menjelaskan bahwa kategori anak usia dini adalah yang usianya antara 0-8 tahun. Jenjang pendidikan anak tersebut, biasannya masih berada pada tahap program pendidikan di tempat penitipan anak, pendidikan pra sekolah, dan TK atau SD. Mengajarkan arti tanggung jawab kepada anak-anak, bisa dilakukan sejak masih balita sekitar 4 tahun ke atas, sebab ini bisa menjadi bekal perkembangan jika sudah besar nanti. Jika orang tua sudah mengajarkan sejak usia dini sikap tanggung jawab, pastinnya akan menjadi kebiasaan nantinya.
Mengajarkan arti tanggung jawab kepada anak-anak, bisa dilakukan sejak masih anak-anak. Pengajaran yang tepat diberikan kepada usia sekitar 5 tahun, sebab ini bisa menjadi bekal bagi perkembangan setelah besar nanti. Mengajari anak tanggung jawab bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan orang tua manapun. Namun, hal itu sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat pentingnya bagi seseorang mempunyai sikap dan sifat tanggung jawab dalam menjalani kehidupannya.   Tanggung jawab juga dapat diartikan kesadaran diri manusia terhadap tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak disengaja. Tanggung jawab juga harus berasal dari dalam dan kemauan diri sendiri atas kewajiban yang harus di tanggung jawabkan. Mengingat pentingnya arti dari tanggung jawab itu sendiri, maka orang tua dituntut untuk selalu mengajarkan sikap tanggung jawab sejak usia dini. Walaupun tidak mudah, akan tetapi, orang tua harus berusaha membiasakan anak-anak agar mempunyai sikap dan sifat tanggung jawab. Orang tua harus semaksimal mungkin menjelaskan terhadap anak-anak apa itu tanggung jawab. Agar anak-anak mengerti tentang apa itu arti dari tanggung jawab itu sendiri.
Untuk dapat mengajari anak-anak tanggung jawab secara lebih efektif dan efesien kepada anak-anak, orang tua dapat melakukan berbagai upaya, diantaranya, orang tua sebaiknya terlebih dahulu memberikan pengertian itu tanggung jawab, orang tua juga sebaiknya menjelaskan pengertian tersebut dengan bahasa yang sekiranya dimengerti oleh anak-anak. Selain itu, pengertian-pengertian tersebut, akan lebih mudah dipahami oleh anak-anak jika orang tuanya memberikan pengertian disertai dengan contoh ataupun langsung dipraktekan. Seperti halnya dengan memberikan contoh membereskan mainan. Dunia anak adalah dunianya bermain, baik itu bermain di dalam rumah maupun bermain di lingkungan sekitar. Jika di rumah, biasannya anak-anak bermain dengan permainan seperti lego atau permainan lainnya.
Orang tua jangan pernah bosan untuk memberikan bimbingan dan arahan serta mengingatkan kepada anak bahwa pentingnya memiliki dan menanamkan sikap tanggung jawab. Selain peran orang tua, peran guru PAUD juga berpengaruh dalam memberikan pengertian dan menanamkan sikap rasa tanggung jawab pada anak usia dini. Karena, di sekolah guru adalah seorang yang berperan menggantikan kedua orang tua anak.
Penanaman sikap tanggung jawab tidak hanya sekedar memberi pengetahuan baik dan buruk, tetapi lebih pada menumbuhkan kesadaran dan menerapkan akan nilai baik dan buruk dalam perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, penanaman sikap harus dilakukan secara lembut dan menyenangkan. Suasana dan lingkungan yang aman dan nyaman, perlu diciptakan dalam proses penanaman nilai-nilai dan sikap.
Untuk memperdalam pemahaman sikap yang diterapkan, setiap nilai sikap yang telah dimasukan ke dalam rencana pembelajaran harus diterapkan secara berkelanjutan. Penanaman nilai sikap terus diterapkan dalam bentuk pembiasaan yang direncanakan secara matang oleh satuan PAUD. Sikap yang diterapkan dimasukkan dalam RPPH atau dalam SOP.


Referensi :

Bagaiman jika tidak terjadi klaim selama masa kontrak asuransi ?



Pengertian Asuransi
Asuransi Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H
menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Selanjutnya, di dalam pasal 2 menjelaskan mengenai objek asuransi:
“Objek Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”

Asuransi Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
No Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Ingat! Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat Anda peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan tanpa merasa rugi secara finansial.

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
 “Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi.”  Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan  tidak terjadi klaim,  nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Produk Asuransi yang Mengembalikan Premi
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan  tidak terjadi klaim,  nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Manfaat yang didapat dari pihak Tertanggung:

1. Menghadirkan Rasa Aman

Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.

2. Memberi Kepastian

Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

3. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.


Referensi:

Sunday 29 April 2018

Negara Anti Monopoli


Pengertian Anti Monopoli
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu “Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli (Jakarta:Sinar Grafika,2009), hlm. 6” . Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya
Asas & Tujuan Praktek Monopoli
Dalam melakukan aktivitas usaha pada Indonesia, pelaku bisnis harus berasaskan demokrasi ekonomi pada menjalankan aktivitas usahanya memakai memperhatikan ekuilibrium antara kepentingan pelaku usaha & kepentingan umum.

Tujuan yang terkandung dalam pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merupakan sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum & menaikkan efisiensi ekonomi nasional menjadi keliru satu upaya buat menaikkan kesejahteraan masyarakat .
2. Menjaga situasi Usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang baik dan sehat.
3. Mencegah praktik monopoli & atau persaingan usaha nir sehat yg disebabkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas & efisiensi pada kegiatan usaha.

Undang- Undang Monopoli di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:


1.      Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan,       melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3.      Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.      Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.

            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

            Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
                       
Negara-Negara yang Anti Monopoli
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya
merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

Indonesia
Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb
UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya
Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur


Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan
Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah
Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat
dinamis.






Referensi :