Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan.
Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan
antara lain:
1.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilikKetika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
3. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.4. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
http://www.legal4ukm.com/strategi-memilih-badan-usaha-yang-tepat-dalam-bisnis/
KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK
PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak orang cenderung merubah
bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas.
Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan
perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis
dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa
jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai
masih sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan,
apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan
tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau
luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti
tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia,Karena
berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas,
dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana
persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah)
semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus
bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi
telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan
mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial
budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses
“trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor
koperasi.
CONTOH USAHA-USAHA YANG SEDANG MAJU SAAT INI
Di negara ini memang banyak sekali berbagai macam
bidang dalam bisnis.
Menghadapi ketidakpastian ekonomi yang mungkin
terjadi, para pemodal harus melihatpeluang bisnis yang diyakini bakal tumbuh
signifikan.
Berikut adalah usaha-usaha yang maju pada saat ini:
1.
Konstruksi
Pertumbuhan sektor konstruksi di tahun-tahun
sebelumnya relatif cukup tinggi dibanding sektor lain. Pemicunya berasal dari
aktifitas pembangunan yang terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Bahkan
saat ini tercatat, Indonesia sudah mulai banyak mengimpor semen untuk menutupi
kebutuhan industri konstruksi.
2.
Transportasi, telekomunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi akan terus
meningkat karena banyaknya mobilisasi yang dilakukan masyarakat terutama di era
globalisasi saat ini.
3.
Keuangan
Pertumbuhan sektor keuangan akan meningkat terus
sepanjang tahun. Untuk itu kalangan perbankan diimbau untuk mendiversifikasi
produknya agar bisa menjangkau masyarakat kelas menengah. Selama ini, emas dan
properti masih menjadi pilihan investasi masyarakat kelas menengah
2. Usaha Kuliner Kreatif
Usaha kuliner memang merupakan usaha rumah tangga
terbanyak yang digeluti masyarakat di Indonesia. Usaha memproduksi dan menjual
makanan memang takkan pernah sepi dan mati. Anda mungkin banyak melihat usaha
rumah tangga yang memproduksi makanan (nasi, kue, cemilan, snack, permen, dll)
telah gulung tikar. Namun anda juga harus menyadari bahwa banyak pengusaha yang
bermunculan pada bisnis ini. Kuncinya adalah kreatifitas menciptakan produk
olahan makanan yang lezat, murah, dan menarik. Misalnya usaha kue
daun kelor, keripik
kulit pisang, permen
kulit jeruk, dan sebagainya
No comments:
Post a Comment