Monday 12 March 2018

Hak Kekayaan dan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual


A.  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Silondae & Fathoeddin (2010) ‘Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dan usaha-usaha kreatif’. Hak kekayaan intelektual memiliki tiga unsur, diantaranya:
a.    Mengandung hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
b.    Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
c.    Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

B.  Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual
1)   Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku (Undang-undang Hak Cipta, 2002, No.19).
Hak cipta atas ciptaan seperti buku dan karya tulis, segala bentuk seni rupa, lagu atau musik, ceramah dan pidato, serta terjemahan dan saduran berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sedangkan, hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi dan pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Adapun 7 prinsip utama di dalam Undang-undang Hak Cipta:
·      Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
·      Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
·      Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
·      Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda.
·      Jangka waktu perlindungan Hak Cipta bersifat terbatas.
·      Pasal-pasal pidana dalam Undang-undang Hak Cipta bersifat delik biasa.
·      Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap warga negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama.

 2)   Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang tentang Paten, 2001, No.14).
Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur novalty (kebaruan), inventive steps (langkah-langkah inventif), dan industrial applicable (dapat diterapkan dalam industri). Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Paten diberikan jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Beberapa prinsip dalam Undang-undang Paten:
·      Paten hanya terkait invensi di bidang teknologi yang berisikan pemecahan masalah.
·      Perlindungan hukum terhadap invensi di bidang teknologi ini didasarkan atas permohonan.
·      Pendaftaran Paten bersifat teritorial.
·      Sistem pendaftaran Paten yang dianut Undang-undang Paten adalah sistem pendaftar pertama.
·      Paten dapat dialihkan kepemilikannya melalui berbagai cara seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
·      Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran Paten di bidang perdata.
·      Tindak pidana dalam Undang-undang Paten adalah delik aduan.

3)   Merek (Trademark)
Menurut Undang-Undang Merek (2016, No. 20) menyatakan bahwa ‘Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa’.
Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis. Pemilik suatu Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas Merek apabila Merek tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Ada beberapa prinsip dalam Undang-undang Merek Indonesia:
·      Perlindungan Merek diberikan dengan pendaftaran.
·      Pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek dapat orang maupun badan hukum.
·      Permohonan merek dapat diperpanjang asalkan permohonan dilakukan dua belas bulan sebelum jangka waktu berakhir.
·      Undang-undang Merek menganut asas pendaftar pertama.
·      Undang-undang Merek menganut prinsip pemohon Merek yang beritikad baik.
·      Untuk mempercepat penyelesaian perkara Merek, putusan Pengadilan Niaga hanya data diajukan kasasi.
·      Undang-undang Merek menyandarkan proses tuntutan pidana berdasarkan prinsip delik aduan.

C.    Cara Mendaftarkan Produk dan Jasa ke HKI
Pengajuan Permohonan Hak adalah pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
·         Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
·         Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
·         Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

D.    Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual
·         Kasus Hak Merek sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

·         Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,” jelas Martinus



REFERENSI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2001 Tentang Paten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun  2016 Tentang Merek
Silondae, A.A & Fathoeddin, A.F. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
https://www.kompasiana.com/ninukriah/kasus-pt-tossa-sakti-dan-pt-astra-honda-motor-dalam-hak-merek_58528820727e61ca59183ab5
http://m.liputan6.com/showbiz/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi

No comments:

Post a Comment