Hak Kekayaan Intelektual
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Silondae &
Fathoeddin (2010) ‘Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan oleh
hukum untuk melindungi investasi ekonomi dan usaha-usaha kreatif’. Hak kekayaan
intelektual memiliki tiga unsur, diantaranya:
a.
Mengandung hak eksklusif yang
diberikan oleh hukum.
b.
Hak tersebut berkaitan dengan
usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
c.
Kemampuan intelektual tersebut
memiliki nilai ekonomi.
B. Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual
1) Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan yang berlaku (Undang-undang Hak Cipta, 2002, No.19).
Hak cipta atas ciptaan seperti
buku dan karya tulis, segala bentuk seni rupa, lagu atau musik, ceramah dan
pidato, serta terjemahan dan saduran berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sedangkan, hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi
dan pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan. Adapun 7 prinsip utama di dalam Undang-undang Hak Cipta:
·
Hak Cipta melindungi perwujudan
ide, bukan ide itu sendiri.
·
Hak Cipta tidak memerlukan
pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
·
Hak Cipta bersifat original dan
pribadi.
·
Ada pemisahan antara kepemilikan
fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda.
·
Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta bersifat terbatas.
·
Pasal-pasal pidana dalam
Undang-undang Hak Cipta bersifat delik biasa.
·
Perlindungan Hak Cipta berlaku
terhadap warga negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama.
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Undang-Undang tentang Paten, 2001, No.14).
Suatu invensi atau penemuan
dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur novalty (kebaruan), inventive steps (langkah-langkah inventif), dan industrial applicable (dapat diterapkan
dalam industri). Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Paten diberikan jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang. Beberapa prinsip dalam Undang-undang Paten:
·
Paten hanya terkait invensi di
bidang teknologi yang berisikan pemecahan masalah.
·
Perlindungan hukum terhadap
invensi di bidang teknologi ini didasarkan atas permohonan.
·
Pendaftaran Paten bersifat
teritorial.
·
Sistem pendaftaran Paten yang
dianut Undang-undang Paten adalah sistem pendaftar pertama.
·
Paten dapat dialihkan
kepemilikannya melalui berbagai cara seperti pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan
perundang-undangan.
·
Pengadilan Niaga mempunyai
kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran Paten di bidang perdata.
·
Tindak pidana dalam Undang-undang
Paten adalah delik aduan.
3) Merek (Trademark)
Menurut Undang-Undang Merek (2016,
No. 20) menyatakan bahwa ‘Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa’.
Merek merupakan sebuah tanda
yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa
lain yang sejenis. Pemilik suatu Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik
hak atas Merek apabila Merek tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan pendaftaran dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat
diperpanjang. Ada beberapa prinsip dalam Undang-undang Merek Indonesia:
·
Perlindungan Merek diberikan
dengan pendaftaran.
·
Pihak yang mengajukan permohonan
pendaftaran Merek dapat orang maupun badan hukum.
·
Permohonan merek dapat
diperpanjang asalkan permohonan dilakukan dua belas bulan sebelum jangka waktu
berakhir.
·
Undang-undang Merek menganut asas
pendaftar pertama.
·
Undang-undang Merek menganut
prinsip pemohon Merek yang beritikad baik.
·
Untuk mempercepat penyelesaian
perkara Merek, putusan Pengadilan Niaga hanya data diajukan kasasi.
·
Undang-undang Merek menyandarkan
proses tuntutan pidana berdasarkan prinsip delik aduan.
C. Cara Mendaftarkan Produk dan Jasa ke HKI
Pengajuan
Permohonan Hak adalah pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan
memilih salah satu cara berikut ini:
·
Langsung
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang
beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
·
Melalui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
·
Melalui
Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
D. Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual
·
Kasus Hak Merek
sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek.
Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang
sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma
diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan
dengan PT.Astra Honda
Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan
yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor
Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan
tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di
Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan
pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek
dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut
ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan
tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah
menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain
dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor
tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa
sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan,
beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan
Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena
pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata
dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain
huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61
dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana
penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan
berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma
dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek
Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan
bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
·
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah
bekerjasama. Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait
pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang
telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian
telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih
mendalami kasus terkait.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan
untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan
keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara
ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu
sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah
menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta.
Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan
senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor
dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor
sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya,
sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,”
jelas Martinus
REFERENSI
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Silondae, A.A &
Fathoeddin, A.F. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra
Wacana Media.
https://www.kompasiana.com/ninukriah/kasus-pt-tossa-sakti-dan-pt-astra-honda-motor-dalam-hak-merek_58528820727e61ca59183ab5
http://m.liputan6.com/showbiz/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi
No comments:
Post a Comment