Pengertian
Asuransi
Asuransi
Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H
menyatakan bahwa Asuransi
ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti
kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari
suatu peristiwa yang belum jelas.
Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
“Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Selanjutnya,
di dalam pasal 2 menjelaskan mengenai objek asuransi:
“Objek
Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung
jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi,
dan atau berkurang nilainya.”
Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
No Claim Bonus
Dengan
manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik
mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali
jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi
kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh
kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus.
Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa
perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum
25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis
sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak
berlaku untuk semua produk.
Ingat!
Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat Anda
peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan
asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda
yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami
polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan
tanpa merasa rugi secara finansial.
“Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi.” Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi, kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Produk Asuransi yang Mengembalikan Premi
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Manfaat yang didapat dari pihak Tertanggung:
1. Menghadirkan Rasa Aman
Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang
tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda
akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan
rasa aman untuk menghadapi semua itu sehingga Anda dapat lebih
berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan
lebih tenang karena merasa terlindungi.
2. Memberi Kepastian
Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.
3. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko,
asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari
risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi
dikenal sebagai pereduksi risiko.
Referensi:
Terima kasih atas informasinya. Jadi makin tau lagi tentang asuransi.
ReplyDeleteAsuransi Kendaraan Bermotor