Thursday 31 May 2018

Bagaiman jika tidak terjadi klaim selama masa kontrak asuransi ?



Pengertian Asuransi
Asuransi Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H
menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Selanjutnya, di dalam pasal 2 menjelaskan mengenai objek asuransi:
“Objek Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”

Asuransi Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
No Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Ingat! Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat Anda peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan tanpa merasa rugi secara finansial.

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
 “Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi.”  Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan  tidak terjadi klaim,  nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Produk Asuransi yang Mengembalikan Premi
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan  tidak terjadi klaim,  nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan no claim bonus atau return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan. Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun, baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%. Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan, fitur return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Manfaat yang didapat dari pihak Tertanggung:

1. Menghadirkan Rasa Aman

Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.

2. Memberi Kepastian

Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

3. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.


Referensi:

1 comment: