Pengertian
Asuransi
Asuransi
Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H
menyatakan bahwa Asuransi
ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti
kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari
suatu peristiwa yang belum jelas.
Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
“Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Selanjutnya,
di dalam pasal 2 menjelaskan mengenai objek asuransi:
“Objek
Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung
jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi,
dan atau berkurang nilainya.”
Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
No Claim Bonus
Dengan
manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik
mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali
jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi
kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh
kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus.
Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa
perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum
25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis
sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak
berlaku untuk semua produk.
Ingat!
Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat Anda
peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan
asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda
yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami
polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan
tanpa merasa rugi secara finansial.
Perlu
diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama
dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang
akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang
telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk
melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.
Terkait premi, apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan
kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
“Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang
harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan
investasi.”
Disinilah letak fungsi
asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang dikeluarkan atas
pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang
menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya,
ketika diminta melakukan pembayaran premi, kemudian premi tersebut hangus
padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang
dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran
premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak
asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita
dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian
premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan
tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak
semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang
memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang
syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur
pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi
berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim,
nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan
no
claim bonus atau
return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan.
Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan
fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun,
baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and
Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah
kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna
Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun
tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan
pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang
apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%.
Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan,
fitur
return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang
pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau
ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Produk
Asuransi yang Mengembalikan Premi
Salah satu fitur yang belakangan kian gencar ditawarkan adalah fitur
pengembalian premi dengan syarat tertentu. Misalnya, setelah kontrak asuransi
berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim,
nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur itu kerap dinamakan
no
claim bonus atau
return on premium.
Fitur ini banyak ditawarkan baik oleh produk asuransi jiwa maupun kesehatan.
Contohnya, Axa Hospital Plus Life. Produk besutan Axa Indonesia ini menawarkan
fitur pengembalian premi 100% setelah kontrak asuransi berlangsung 12 tahun,
baik terjadi klaim maupun tidak selama rentang waktu itu.
Produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur mirip adalah Cigna Care and
Save yang dirilis oleh Cigna Indonesia. Pengembalian premi sebesar 50% setelah
kontrak asuransi berjalan selama 3 tahun, ada atau tidak klaim. Ada pula Cigna
Health Protection yang mengembalikan 25% total premi apabila dalam 2 tahun
tidak ada klaim dari pemegang polis.
Contoh produk lain, Avrist Smart Guard, asuransi kesehatan yang menawarkan
pengembalian 50% premi setelah kontrak berjalan 6 tahun hingga 9 tahun. Sedang
apabila kontrak asuransi sudah berjalan 10 tahun, premi akan dikembalikan 100%.
Adi Purnomo Wijaya, Wakil Presiden Direktur Avrist Assurance, menjelaskan,
fitur
return on premium akan menguntungkan pemegang polis. “Uang
pemegang polis tidak hangus ketika akhir masa pertanggungan premi berakhir atau
ketika tidak ada klaim,” ujar dia kepada KONTAN.
Manfaat
yang didapat dari pihak Tertanggung:
1. Menghadirkan Rasa Aman
Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang
tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda
akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan
rasa aman untuk menghadapi semua itu sehingga Anda dapat lebih
berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan
lebih tenang karena merasa terlindungi.
2. Memberi Kepastian
Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat
memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan
biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan
nilai yang relatif pasti.
3. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko,
asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari
risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi
dikenal sebagai pereduksi risiko.
Referensi: